Untuk mengingatkan, bagi si penyebar video porno juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dapat dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi, jika menerima rekaman video porno yang beredar, lebih baik langsung dihapus. Jangan malah ikut-ikutan menyebarkan. (jul)