Viral, 4 Rekaman VCS 'Lato-lato' Beredar Luas di Masyarakat Kaur, Pemeran Perempuan Diduga Aparatur Desa

Rabu 01-02-2023,09:04 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

Untuk mengingatkan, bagi si penyebar video porno juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dapat dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi, jika menerima rekaman video porno yang beredar, lebih baik langsung dihapus. Jangan malah ikut-ikutan menyebarkan. (jul)

Kategori :