Hewan ternak wajib mengantongi surat sehat dan telah divaksin PMK untuk bisa masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.
Hal itu guna mengantisipasi penularan berulang. Apalagi saat ini telah muncul penyakit hewan ternak yang baru seperti LSD.
BACA JUGA:Vaksinasi PMK Fokus di Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong
"Walaupun kasus sudah nihil namun hewan ternak masih tetap perlu divaksin agar tidak lagi terjadi penularan," pungkasnya. (**)