BACA JUGA:Akbid Manna Gratiskan Biaya Kuliah, UMB Bakal Beri Beasiswa untuk Warga Seluma
BACA JUGA:Pantarlih Mulai Verifikasi 159.348 DPS Seluma
“Selama ini kami sudah menyampaikan sosialisasi dan edukasi, diharapkan untuk penegakan itu kewenangan Satpol PP,” terang Elfa.
Dikatakan Elfa, jika dilihat dari ketentuan sanksi dialam Perda KTR tersebut sepertinya belum menyebutkan sanksi secara tegas. Padahal penjatuhan sanksi akan membuat efek jerah bagi yang melanggar.
BACA JUGA:Kades di Kaur Enggan Terbitkan SK Sekretariat PPS?
“Dinkes sangat setuju jika ada sanksi diterapkan, tetapi ini perlu keseriusan, tanpa dasar hukum yang jelas aparat Satpol PP juga tidak bisa menerapkan sanksi,” terang Elfa.
Kenyataan di lapangan, beberapa OPD jajaran Pemda Bengkulu Selatan sudah menyiapkan kawasan khusus untuk tempat merokok. Tujuannya untuk mencegah orang merokok di sembarang tempat.
BACA JUGA:2 Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun
BACA JUGA:Baznas Diminta Bekerja Profesional dan Transparan
Sedangkan di kawasan umum, masih banyak masyarakat yang merokok di tempat umum. (one)