BREAKING NEWS: Polres Bengkulu Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres BENGKULU SELATAN berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial KDS (20), warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BENGKULU SELATAN.
KDS adalah terlapor pencabulan terhadap gadis cantik berinisial C (17).
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 22.03 WIB saat sedang berada di rumahnya.
BACA JUGA: 'Dinodai' Pacar, Gadis Cantik di Bengkulu Selatan Lapor Polisi
Pelaku tidak memberi perlawanan ketika disergap polisi. Ia hanya pasrah, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan.
"Pelaku KDS ini ditangkap atas laporan korban berinisial C. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik akan mendalami keterangan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara ini," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:NEKAT! Maling Motor di Bengkulu Selatan Beraksi di Masjid, Modusnya Nyamar Jadi Jemaah
Sekedar mengingatkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu. Pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka.
Ketika itu korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan ingin membantu tersangka beres-beres rumah.
Namun korban justru digoda tersangka melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak tapi terus dipaksa tersangka. Sehingga terjadilah pencabulan. (yoh)
Sumber: