Artinya tidak ada lagi kerugian yang dialami korban karena sudah dipulihkan dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta
Setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan, JPU akan segera mengeksekusi terdakwa yang sudah berstatus terpidana.
Vera akan dimasukan ke dalam sel tahan di Rutan Klas II B Manna.
BACA JUGA:Lagi, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Baru Kasus Arisan Bodong
Sebab selama ini Vera tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.
Terlebih saat kasus ini dalam proses penyidikan Polres, terdakwa sedang kondisi hamil.
BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Penipuan Berkedok Arisan P21, Satu Pelaku Berpeluang Kembali Tersangka
Setelah berkas dilimpahkan ke Jaksa, kandungan terdakwa semakin membesar. Dan saat proses persidangan, terdakwa melahirkan.
Untuk diketahui, Vera terjerat kasus penipuan dengan modus arisan/investasi setelah dilaporkan para korban.
BACA JUGA:Terjerat 2 Perkara, Terdakwa Arisan Bodong Dituntut Jaksa 24 Bulan Penjara
Korban merasa ditipu karena keuntungan yang dijanjikan sebelumnya tidak terpenuhi. Sementara uang yang disetorkan tidak dikembalikan. (yoh)