BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua pria warga Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial S (29) dan De (31), harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.
Keduanya ditangkap karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan PT Cipna Niaga Semesta sebesar Rp218.551.516.
S diketahui warga Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. Sedangkan De, warga Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya.
BACA JUGA:Datang Ke Aceh Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI
“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (9/2/2023) pagi saat sedang berada di rumah masing-masing.
Keduanya tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis? Ini Kuncinya, Ketua STIT Alquraniyah Manna Siap Perjuangkan
Dikatakan Kasi Humas, kedua tersangka dilaporkan oleh Endri Ramadhan (26), warg Kaur Selatan Kabupaten Kaur selaku perwakilan PT Cipna Niaga Semesta pada Sabtu (12/11/2022) lalu.
Dalam laporannya, Endri menerangkan saat dilakukan audit verifikasi faktur pembelian toko pada (29/10/2022), toko mengakui sejumlah nominal yang tertera di faktur.
BACA JUGA:Lahan yang Dibebaskan Pemda Seluma untuk Pembangunan Jalan Dijadikan Warga tempat Bangun Rumah
Kemudian Sabtu (12/11/2022) dilakukan verifikasi kedua, pihak perusahaan memberitahu pihak toko kalau kedua pelaku bermasalah dan sudah kabur alias melarikan diri dari perusahaan.
Mendengar informasi tersebut, pihak toko baru mengakui kalau faktur yang diberikan kedua pelaku sebelumnya tidak sesuai dengan barang yang diterima.
BACA JUGA:Dua Rumbel SMAN 9 Bengkulu Selatan Rusak Berat, Atap Bocor Kerangka Bangunan Terancam Ambruk
Pemilik toko hanya menerima barang sebagian dari faktur tersebut dan sisanya dibawa oleh pelaku.
Kemudian pelaku meminta pihak toko untuk mengakui seluruh transaksi sesuai dengan faktur dengan cara menandatangani dan menstempel faktur tersebut.