“Kedua pelaku ini memang sudah kabur dari perusahaan. Artinya saat penggelapan setoran ini terungkap, kedua pelaku tidak lagi berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Namun ulah keduanya merugikan perusahaan, sehingga keduanya dilaporkan ke polisi,” ujar Kasi Humas.
BACA JUGA:Meriam Honisuit Peninggalan Jepang, Nominasi Terbaik API Awards
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (yoh)