Gelapkan Setoran Rp200 Juta Lebih, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

Sabtu 11-02-2023,07:37 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BACA JUGA:Akhirnya Jenazah Korban Tabrak Lari di Bengkulu Selatan Dijemput Pihak Keluarga, Begini Perkembangan Kasusnya

“Kedua pelaku ini memang sudah kabur dari perusahaan. Artinya saat penggelapan setoran ini terungkap, kedua pelaku tidak lagi berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Namun ulah keduanya merugikan perusahaan, sehingga keduanya dilaporkan ke polisi,” ujar Kasi Humas.

BACA JUGA:Meriam Honisuit Peninggalan Jepang, Nominasi Terbaik API Awards

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP  tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (yoh)

Kategori :