BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK Negeri tahun 2023 tidak menerapkan sitem rayon atau zonasi layaknya SMAN.
Hal tersebut tertuang dalam petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK serta sekolah luar biasa yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:Festival Bendungan Seluma: Pemkab Gelar Tarung Bantal dan Renang
Dalam petunjuk teknis disampaikan dengan jelas bahwa dalam PPDB tingkat SMK Negeri Tahun 2023 tidak diterapkan jalur penerimaan zonasi, melainkan menerapkan jalur umum, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua.
BACA JUGA:Terpidana Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Aturan ini sebetulnya sudah lama berjalan, dan kembali diterapkan untuk kelancaran kegiatan pendidikan di SMK.
Adapun persyaratan untuk jalur umum yang harus disiapkan calon peserta didik baru yakni memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2022/2023.
BACA JUGA:Astaga...Angka Kematian Balita di Bengkulu Capai 23,38 Persen
Syarat lainnya, memiliki kartu keluarga asli yang terbit paling cepat 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023 atau surat keterangan pindah yang terbit paling cepat 1 tahun.
Bagi peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
BACA JUGA:Tegas!!! Seluruh Warem di Bengkulu Selatan akan Dibongkar Polisi
Untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara.
Sedangkan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertifikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Pastikan Belum Ada Temuan Baru Kasus Ginjal Akut Pada Anak
Sementara bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling lambat 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023.