“Kenapa warem diwajibkan harus ada izin? Itu kan merupakan jenis usaha. Yang namanya tempat usaha, negara wajib hadir.
Makanya wajib ada izin resmi dari pemerintah dan aparat berwenang. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Intelkam.
BACA JUGA:SMAN 9 Bengkulu Selatan Gelar Melemang Massal di Acara Perpisahan
Jika pemilik warem kesulitan mengurus izin, Kasat Intelkam menyatakan siap membimbing. Namun khusus untuk izin lingkungan sekitar yang perlu disetujui warga sekitar dan pemerintah setempat, Kasat Intelkam menyatakan tidak bisa terlibat.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Dimulai, Berikut Syaratnya
Sebab persetujuan itu tergantung dengan warga dan pemerintah setempat. Jika warga dan pemerintah setempat menolak, maka warem tidak bisa mendapat izin.
Artinya peluang warem mendapat izin resmi sangat kecil. Sebab perlu mengantongi persetujuan warga dan pemerintah setempat.
BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan: Tablig Akbar, Rally Rakit, Adventure Hingga Pasar Murah
Sementara warga dan pemerintah tempat berdirinya warem resah dengan aktivitas tempat tersebut.
Pemilik usaha warem di Bengkulu Selatan pun disarankan agar membongkar sendiri bangunan warem atau merubah jenis usaha yang dijalankan agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:127 Desa di Bengkulu Selatan Belum Juga Cairkan DD dan ADD Tahap 1
Semua Warem Illegal
Sementara itu, Kasatpol PP BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, untuk mengeluarkan izin warem perlu dipelajari lebih lanjut. Perlu ada kajian aturan yang mendalam, salah satunya Perda Trantibum.
Sebab keberadaan warem bisa bertentangan dengan perda tersebut.
“Soal izin warem ini perlu dikaji dan dipelajari dulu. Apakah bisa dikeluarkan izinnya atau tidak. Karena warem merupakan usaha yang banyak dikeluhkan masyarakat, disitu sering ada tuak dan miras, bisa bertentangan dengan perda Trantibum,” beber Kasatpol PP.