BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menganalisa dan mengindetifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan, termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.
BACA JUGA:1 TPS Bengkulu Selatan Kembali Hilang di Pemilu 2024
Coklit dilakukan KPU melalui Pantarlih. Coklit ini berlangsung 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
"Di sinilah peran pengawas kami baik itu di desa maupun kelurahan," ujar Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd kepada Raselnews.com.
BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
Pihaknya sudah memerintahkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi secara melekat proses coklit oleh pantarlih.
Hal ini untuk memastikan proses coklit benar-benar dilakukan sehingga data pemilih yang didapat mendekati kebenaran.
BACA JUGA:Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang
Setidaknya sebut Erina, ada 10 kerawanan dalam coklit. Yakni
1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun, dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Rumah Langganan Banjir, Warga Minta Bantuan Pemerintah
2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat
3. Pmelakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih
BACA JUGA:Disnakertran Kaur Desak Perusahaan Tambak Udang, Ternyata Ini Penyebabnya
4. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit
5. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lain