KAUR,RASELNEWS.COM - Polisi akhirnya membekuk pria berinsial RI (24) warga Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, setelah mempunyai alat bukti diduga kuat.
BACA JUGA:Pengelola Objek Wisata di Kaur Wajib Setor PAD, Ini Persentase Pembagiannya
Ri ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian 3 unit HP milik Asisna Lizarti (35) warga Desa Sumber Harapan Kecamatan Maje pada 30 Januari 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Dilantik, 230 Pejabat Fungsional Kaur Harus Tingkatkan Kinerja
RI yang sudah ditetapkan tersangka itu diamankan Jajaran Polsek Maje Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 11:00 WIB.
Ri dibekuk di Desa Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Panen Raya Jagung di Kaur, Bupati Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kapolsek Maje IPTU Carles Effendi S.Sos menegaskan saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan anggotanya.
BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan, Polisi Minta Parkir Tidak Ganggu Lalu Lintas
Warga Maje ini menggasak 3 Unit HP saat rumah sedang sepi dan membawa kabur.
"Tersangka kami tangkap saat sedang berada di Desa Gedung Sako bersama barang bukti," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Promosi Daerah, Pemda Kaur Gandeng 82 Perusahaan Media
Dikatakan Kapolsek, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Maje langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya didapat informasi bahwa tersangka yang melakukan pencurian, sehingga anggota langsung bergerak dan mencari tahu keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Malam Hari SD 69 Kedurang Didatangi Polisi, 2 Pemuda Diamankan, Keterangannya Mengejutkan