Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan 'Jilid 2' Disidang, Peran Terdakwa Endang dan Sardian Terungkap

Selasa 21-02-2023,08:13 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dua terdakwa dugaan korupsi anggaran Bagian Kesra Setkab Bengkulu Selatan (BS) "jilid 2" tahun anggaran 2015, Endang Sulastri dan Sardian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kaur Dikabarkan Tewas Dibunuh di Lampung

Endang merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Sementara Sardian adalah mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Setkab BS.

Sidang perdana beragendakan pembacaaan dakwaan oleh JPU Kejari BS yang diketuai Asido Putra Nainggolan.

BACA JUGA:Wajah Bakal Caleg Pemilu 2024 Mulai Bertebaran, Begini Kata Bawaslu Bengkulu Selatan

Dalam dakwaan, JPU mendakwa keduanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 junto pasal 55 KUHP Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:Tahun Ini, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Hanya Dapat DAK Tematik, Nih Kegiatannya

“Perannya adalah memerintahkan anggotanya memalsukan dokumen pertanggungjawaban," kata Asido.

Terdakwa sebagai PPTK kegiatan, disebutkan JPU memiliki kewenangan dalam membuat pertanggungjawaban.

BACA JUGA:8 Dokter RSUD Kaur Mundur Karena Honor Tak Sesuai Beban Kerja

Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat pemalsuan dokumen sebagai modus korupsi yang dilakukan.

Sidang lanjutan korupsi dana kesra Bengkulu Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

BACA JUGA:Kapolres Seluma: Waspada Upal Jelang Pemilu 2024

Untuk diketahui, kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Bengkulu Selatan ini sebelumnya sudah menjerat dua terpidana, yakni Heriyadi yang merupakan mantan Kabag Kesra dan Nexke Yusita mantan bendahara pengeluaran Bagian Kesra.

Perkara ini sendiri menimbulkan kerugian negara Rp319 juta. Hal itu membuat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara yang juga membuat kedua terpidana diberhentikan dari status PNS. (**)

Kategori :