BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Keberadaan Kartu Indonesias Pintar (KIP) memang sangat penting manfaatnya saat ini.
Terutama untuk keluarga kurang mampu secara ekonomi, sehingga bisa membantu biaya sekolah anak-anaknya.
BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos BPNT di Seluma Menyasar 13.378 Rumah Tangga, Penyaluran Lewat Kantor Pos dan BRI
Namun demikian, pemerintah tidak serta merta mengeluarkan kartu tersebut kepada warga yang membutuhkan.
Ada proses dan prosedur yang harus dilalui agar bisa mendapatkan KIP tersebut.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos Kembali Divalidasi, Operator Desa Harus Jujur
Terlebih lagi warga baru pertama kali ingin mengusulkan kartu yang langsung dikeluarkan oleh Kemensos RI ini.
Secara khusus ada 4 langkah utama yang harus ditempuh warga untuk mengurus rekomendasi penerbitan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
BACA JUGA:Realisasi Bansos Tidak Tepat Sasaran, Bupati: Data Ulang Penerima Bantuan
Pertama, warga harus datang ke operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa tempat domisili untuk mengecek apakah sudah terdaftar di DTKS atau tidak.
Selanjutnya, jika telah terdaftar, warga wajib menyiapkan dokumen penting.
BACA JUGA:Yes..Pemerintah Siapkan Dana Bansos Rp479 Triliun untuk Lansia Pemegang KIS, Segera Daftar di Sini
Seperti surat keterangan miskin dari desa dan dicap basah oleh camat setempat, lalu fotokopi Kartu Keluarga (KK) satu lembar, fotokopi KTP kedua orang tua.
Setelah beberapa berkas ini terpenuhi, pemohon lalu melanjutkan proses yang ketiga.
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Sediakan Bansos Rp4.2 Juta, Simak Cara Daftar Agar Lolos