Santono mengimbau, masayarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) sama sama mengawasi sungai.
Segera laporkan ke pemerintah atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat apabila ada oknum melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum, potas, bom dan alat yang dilarang lainnya. (rzn)