BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan berinisial AA, harus diserahkan ke polisi Polsek Kota Manna.
Remaja berusia 13 tahun ini dibawa ke polisi setelah kedapatan mencuri 2 bungkus rokok di warung milik Yusnan, warga Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna, Minggu (5/3/2023).
BACA JUGA:Cacam!! Pasutri dan Anak di Sumsel Kompak Jual Narkotika
Dari informasi, pencurian itu terjadi sekitar pukul 10.02 WIB. Ketika itu remaja Bunga Mas ini melihat warung Yusnan dalam keadaan kosong.
Ia langsung masuk dan mengambil 2 bungkus rokok. Sialnya, sebelum kabur, aksinya diketahui oleh pemilik warung.
Pemilik warung langsung berteriak maling. AA kaget dan lari. Namun teriakan Yusnan didengar oleh warga sekitar dan turut mengejar AA.
Setelah diserahkan ke Polsek Kota Manna, AA mengakui perbuatannya tersebut. Ia nekat mencuri dua bungkus rokok karena ingin memenuhi keinginannya mengisap rokok.
BACA JUGA:Mutasi Kepsek dan Guru Bengkulu Selatan, Kepala Dikbud Tegas
Sebab AA sudah kecanduan merokok. Sementara, untuk membeli, ia tidak memiliki uang.
AA menyesali perbuatannya tersebut. Pemilik warung pun memaafkan AA. Hanya saja, remaha ini AA membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
BACA JUGA:Upaya Pemanggilan Bupati Gagal, Massa ASBS Ancam Nginap di DPRD Bengkulu Selatan
Jika kembali terulang, maka akan diproses hukum.
Setelah ada perdamaian antara pelaku dan korban, Polsek Kota Manna tidak melanjutkan proses perkara tersebut sampai ke pengadilan.
BACA JUGA:Massa ASBS Datangi Gedung DPRD Bengkulu Selatan: Mana Program SAKTI Bupati???