BACA JUGA:Jalan Negara Berlubang, Karang Taruna di Pino Raya Turun Tangan
BACA JUGA:Mutasi Kepsek dan Guru Bengkulu Selatan, Kepala Dikbud Tegas
Semenetara itu Kepala DPM PTSP Kaur, Saryoto, M.Link menegakan, saat ini masih ada tambak udang di Kaur yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Baik NIB skala rendah, menengah maupun tinggi. Padahal dalam peraturan Mentri jelas diatur usaha tambak udang harus memiliki NIB.
Versi Saryoto, tambak udang yang belum memiliki NIB ini berada di kawasan Cukoh Raya. "Kami sudah berapa kali sampaikan hal ini dalam forum tambak," jelas Saryoto.
BACA JUGA:Tak Puas Jawaban Dewan, Massa ASBS Minta DPRD Hadirkan Bupati Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Parade Batik Sekundang, Ribuan ASN dan Pelajar Bengkulu Selatan Turun ke Jalan
Setelah mendengar penjelasan dari KLH dan DPM PTSP, Komisi I DPRD Kaur akan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Untuk penanganan sampah, Komisi 1 akan mengupayakan anggaran pengadaan armada pengangkut sampah terakomodir dalam APBD Perubahan tahun 2023.
"Kalau usulan anggaran menyangkut kepentingan masyarakat tentu kami setuju," tegasnya. (jul)