BACA JUGA:Puasa, Warem di Bengkulu Selatan Tetap Terima Tamu dan Sedia Miras
Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking.
Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi. (**)