Menaker: THR 2023 Paling Lambat Dibayar H-7, Tidak Boleh Diangsur, Wajib Penuh

Selasa 28-03-2023,17:43 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BACA JUGA:Warga Binaan di Rutan Kelas II Manna Positif TBC, Begini Kondisinya
 
Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

BACA JUGA:Beredar Pesan Pencairan BLT Ramadhan 2023, Ternyata Begini Penjelasan Kemensos

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
 
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang!!! Dana BOS Semester I Tahun 2023 Cair, Total Rp10 Miliar
 
Untuk memastikan pembayaran THR 2023, Menkaer meminta gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal atau sebelum jatuh tempo.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. (**)

Kategori :