JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK masih menjadi idola bagi para pencari kerja.
Selain mendapatkan gaji yang besar plus tunjangan, hari tua mereka dijamin. Selain uang pensiun, mereka juga mendapatkan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Pegawai Non ASN Kategori Ini Tersenyum, THR 2023 dan Gaji 13 Siap Masuk Rekening
Namun saat ini, PNS dan PPPK bukan serta merta menjadi incaran. Kepala Desa (Kades) juga menjadi jabatan yang juga diminati. Begitupun perangkat.
Terlebih kades. Saking ingin menduduki kursi orang nomor satu di sebuah desa, mereka rela mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam Pilkades yang digelar 6 tahun sekali.
BACA JUGA:Delapan Daerah Ini Ingin Membentuk Provinsi Baru di Sumatera, Dua Diantaranya Adalah Kepulauan
Namun meski nama yang berbeda, baik PNS, PPPK, Kades dan perangkatnya memiliki tugas yang sama yakni melayani masyarakat.
Yang berbeda, tentu penghasilan dalam hal ini gaji. Lalu begaimana perbandingan gaji PNS, PPPK, Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru 2023? siapa yang lebih tajir di antara keempatnya?
BACA JUGA:Viral Video Oknum Guru di Bengkulu Selatan Digerebek Bersama Istri Orang di Kamar Hotel Bengkulu
Diketahui, gaji kades dan perangkat desa sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Alhamdulillah...SK THR dan Gaji 13 Tenaga Honorer Sudah Terbit, Besaran Sesuai Pendidikan, Ada Dapat Rp6 Juta
Dalam Pasal 81, ditegaskan penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Berikut gaji Kades dan perangkat desa
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 21 April 2023, Lebaran Berpeluang Berbeda
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Polres Seluma Sita Alat Kontrasepsi dan Ribuan Botol Minuman Keras
Meski setara dengan PNS golongan II/a, namun ada kelebihan kades. Sejak menjabat hingga akhir jabatannya, mereka kades, terutama yang berada di Pulau Jawa, mendapatkan tanah bengkok.
Tanah bengkok ini bisa dimanfaatkan kades selama ini menjabat. Luasanya tergantung dari desa masing-masing.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi
Yang jelas tanah bengkok ini dapat dikelola sendiri atau disewakan. Hasilnya tentu menjadi tambahan penghasilan kades yang diatur dalam aturan desa masing-masing.