BENGKULU, RASELNEWS.COM - Organda Provinsi Bengkulu menetapkan harga batas atas dan batas bawah transportasi darat mudik lebaran 1444 hijriyah. Harga ini berlaku pada H - 7 dan H + 7 lebaran, yakni per 15 April hingga 30 April 2023.
Ketua DPD Organda Bengkulu, Tharmizi Z mengatakan tarif angkutan itu mengalami kenaikan sekitar 15 persen hingga 20 persen.
BACA JUGA:Pospam Lebaran Dibuka 18 April, 110 Personel Polisi Diterjunkan
"Batas atas dan batas bawah ini berlaku 15 april hingga 30 april," kata Tarmizi, Senin (10/4/2023).
Tarmizi menambahkan, ketetapan ini merupakan hasil rapat antara pengurus organda dengan Pimpinan dan Direktur perusahaan Oto Bus yang melayani rute antar provinsi dan angkutan kota dalam Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Provinsi Bengkulu Telan Dana Rp10 Miliar, Diklaim Tuntas Sebelum Lebaran
Nantinya, harga angkutan itu akan kembali normal pada 1 Mei 2023. "Jadi kenaikan itu hanya berlaku hingga 30 April, setelah itu normal kembali," ujarnya.
Selanjutnya perusahaan oto bus diminta mensosialisasikan kebijakan harga terbaru ini kepada calon penumpang.
BACA JUGA:Lebaran 2023, Pabrik CPO Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Tutup 19 April
Dalam rapat juga menyepakati beberapa hal, diantaranya para pengusaha agar menyiapkan kendaraan selalu pada kondisi laik jalan, para pengusaha agar dapat menyediakan supir atau pengemudi dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta spesifikasi pengemudi sesuai aturan (surat izin mengemudi). (cia)