BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu mengeluarkan kesepakatanan tarif parkir di kawasan objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Kesepakatan berdasarkan rapat bersama Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu.
Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy Nurrayah mengatakan area parkir berdasarkan kewenangan Pemkot Bengkulu yakni di bahu jalan.
“Hal itu sesuai Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bengkulu tahun 2021-2041," ungkap Teddy beberapa hari lalu.
Berdasarkan Perda tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp1.000, kendaraan roda 4 seperti sedan, minibus, jeep, angkutan kota, dan atau pikap sebesar Rp 2.000.
Kendaraan roda 4, bus kecil dan truk engkel Rp3.000, lalu kendaran bermotor roda 6 seperti bus sedang, bus besar, truk/tangki, box sebesar Rp4.000.
Terakhir tronton dan trailer ditarik biaya parkir Rp10.000.
"Tarif itu untuk sekali parkir. Mudah-mudahan ini bisa dipahami dan dipatuhi," harap Teddy.
Untuk area yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu yang pengelolaannya oleh Dinas Pariwisata, yakni sepanjang kawasan Pantai Panjang, termasuk areal parkir yang sudah tersedia.
Karena belum ada payung hukum penetapan tarif parkir, Pemprov Bengkulu untuk sementara membebaskan biaya parkir di sepanjang wilayah Hak Peruntukkan Lainnya (HPL) Pantai Panjang.
"Jika sepanjang wilayah HPL tersebut masih ada pemungutan parkir, hal tersebut dapat dipastikan sebagai pungutan liar. Dapat dilaporkan ke Sekretariat Saber Pungli Provinsi Bengkulu melalui nomor pengaduan 08117301133," tutur Teddy. (cia)