Pengajuan Bakal Caleg DPRD Dimulai 1 Mei 2023, Ingat! 3 Poin Ini Penyebab Pendaftaran Ditolak

Minggu 30-04-2023,19:45 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan

1. Waktu Pengajuan :

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi dan Dijamin Betah! Berikut 4 Tempat Wisata Terpopuler di Bengkulu Selatan

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat

2. Tempat Pengajuan : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Jl. BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan

C. Lain-lain

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu sebagai berikut :

BACA JUGA:TANJIR MELINTIR! 5 Shio Ini Banjir Rezeki, Cuan Mengaliir Deras di Bulan Mei 2023

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;

BACA JUGA:El Nino Mengancam Indonesia! Pemerintah Imbau 32 Provinsi Ini Waspadai Krisis Pangan

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;

Kategori :