BACA JUGA:Beasiswa PIP 2023 Termin 1 Cair 1 April, Kapan Termin 2? Berikut Jadwalnya
2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;
3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten (sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
BACA JUGA:HOT NEWS! Pemeran Utama Film Laskar Pelangi Ikal Ditangkap Polisi
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang Dokumen Pengajuannya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dapat menghubungi helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan atau menghubungi
BACA JUGA:Rahasia Para Jagal, Daun Ini Bisa Hilangkan Bau Amis Daging Kambing, Cukup Dibuat Alas Saat Memotong
a. Ja’asmi, S.E (Kepala Subbagian Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat)