Satpol PP Bengkulu Selatan Larang Pedagang Takjil Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan
Satpol PP Bengkulu Selatan mengimbau pedagang takjil tidak berjualan di trotoar dan bahu-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Satpol PP & Damkar menegaskan bahwa pedagang takjil selama bulan suci Ramadan tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar maupun badan jalan.
BACA JUGA:Rumah Makan di Bengkulu Selatan Tak Wajib Tutup di Bulan Ramadan, Tapi....
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keselamatan masyarakat.
Larangan tersebut berlaku di sejumlah titik keramaian, seperti kawasan Tebat Rukis, Pasar Kutau, serta beberapa lokasi lain yang selama ini kerap menjadi pusat aktivitas pedagang musiman menjelang waktu berbuka puasa.
BACA JUGA:Inspirasi Model Pintu Garasi Besi Lipat Minimalis Terbaru 2026
Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, MM mengatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan pertama kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
BACA JUGA:Inspirasi Model Meja Makan Kayu Jati yang Elegan dan Mewah untuk Hunian Modern
“Kami sudah turun langsung memberikan imbauan kepada para pedagang takjil, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Itu tidak diperbolehkan karena mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan,” tegas Efredy.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tanaman Hias untuk Kamar Tidur: Bantu Udara Lebih Bersih dan Tidur Lebih Nyenyak
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berjualan, selama tidak melanggar aturan.
Pedagang diperbolehkan membuka lapak di halaman rumah masing-masing atau di lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum.
BACA JUGA:Tren Teras Depan Rumah Gaya Jepang! Minimalis dengan Pagar Kayu Estetik 2026, Jadikan Hunian Tenang dan Elegan
“Kalau berjualan di halaman rumah sendiri silakan, itu tidak masalah. Yang tidak boleh adalah menggunakan trotoar dan badan jalan karena itu fasilitas publik,” ujarnya.
Efredy menambahkan, Satpol PP akan menerapkan tahapan penegakan aturan secara bertahap.
BACA JUGA:MURAH Tapi Paling Mewah! 14 HP RAM 8/256 GB & Baterai Besar Terbaik Harga 1 Jutaan 2026
Setelah imbauan pertama disampaikan, pihaknya akan memberikan hingga tiga kali peringatan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kalau sudah diperingatkan sampai tiga kali dan tetap tidak mengindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan mengangkut lapak pedagang tersebut. Ini demi ketertiban bersama,” tegasnya.
BACA JUGA:Suzuki Jimny 2026 Bikin Heboh! Upgrade Tersembunyi yang Tak Disangka-Sangka
Selain melakukan penertiban, Pemkab Bengkulu Selatan juga telah menyiapkan solusi bagi para pedagang takjil.
Pada Ramadan tahun ini, pedagang diarahkan untuk berjualan di lokasi Festival Ramadan yang dipusatkan di kawasan Pantai Pasar Bawah.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tunggu Tindak Lanjut Perusahaan Terkait Rencana Eksploitasi Emas
Menurut Efredy, lokasi tersebut telah disiapkan sebagai pusat kegiatan Ramadan sekaligus ruang ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan pedagang musiman.
“Kami mengarahkan pedagang takjil untuk berjualan di lokasi Festival Ramadan di Pantai Pasar Bawah. Di sana sudah disiapkan tempat yang lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.
BACA JUGA:5 Inspirasi Desain Pagar Conwood Elegan dan Tahan Lama untuk Tampilan Rumah Lebih Berkelas
Ia berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan suasana Ramadan yang tertib, nyaman, dan kondusif.
Satpol PP, lanjutnya, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Teras Tertutup Jadi Tren Hunian 2026: Solusi Cerdas Ruang Santai Privat yang Tetap Estetik
“Kami ingin Ramadan tahun ini berjalan dengan tertib. Pedagang tetap bisa berusaha, masyarakat nyaman berbelanja, dan lalu lintas tetap lancar,” tukas Efredy. (*)
Sumber: