SELUMA, RASELNEWS.COM - Pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 oleh partai politik mulai dibuka KPU hari ini, 1 Mei hingga 14 Mei 2023
Khusus Minggu 14 Mei 2023, pengajuan bakal caleg mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Sementara pengajuan 1-13 Mei, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
BACA JUGA:Siapa 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih? Berikut Daftarnya
Mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Sesuai Pasal 3 ayat (1), tahapan pencalonan terdiri dari
a. pengajuan Bakal Calon
b. Verifikasi Administrasi
BACA JUGA:Pengajuan Bakal Caleg DPRD Dimulai 1 Mei 2023, Ingat! 3 Poin Ini Penyebab Pendaftaran Ditolak
c. penyusunan DCS dan
d. penetapan DCT
Adapun syarat adminitrasi bakal calon merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
BACA JUGA:KPU RI Tetapkan Rutan Manna Sebagai TPS Khusus