Syarat Caleg Pemilu 2024, Usia Minimal 21 Tahun, Mantan Napi Wajib Serahkan 3 Dokumen Ini

Senin 01-05-2023,14:18 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

BACA JUGA:Meski Mantan Napi, Nama Mantan Bupati Seluma Ini Tetap Mencuat Jelang Pemilu 2024

Selain persyaratan adminitrasi, bakal calon legislatif harus memenuhi persyaratan:

a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;

b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ditunjuk Capres PDIP Pemilu 2024, Berikut Pidato Lengkap Ganjar Pranowo

c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 126.581 Pemilih Sementara Pemilu 2024, Berikut Sebarannya

d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas
Pemilu luar negeri

BACA JUGA:Pleno DPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Alot, Ruslan: Bejabal, Pening Palak Kami!

Khusus mantan napi, sesuai Pasal 18 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan cakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU

b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

Kategori :