KAUR, RASELNEWS.COM - Tahun ini Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Polda Bengkulu kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu Jangkung Riyanto, S.I.Kom, MM mengajak masyarakat agar memanfaatkan progran pemutihan pajak tersebut.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak
Program ini akan berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
“Pemutihan pajak ini hanya berlaku selama tiga bulan, sayang sekali jika dilewatkan, karena dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” kata Kasat, Senin (1/5/2023).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jadwalnya
Dikatakannya, pemutihan pajak ini berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Dalam program ini ada beberapa yang bisa dimanfaatkan masyarakat insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dilaksanakan, Ini Aturan Mainnya
Wajib pajak juga dibebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN). (jul)