BACA JUGA:Akhirnya....Gaji Kades dan Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Dibayarkan
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksankan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
4. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Ini Perbuatan Yang Dapat Menghambat Datangnya Rezki
5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)
6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
BACA JUGA:2.532 Pelanggan PAM Kabupaten Kaur Menunggak, UPTD Beri Warning
Demikian 6 kategori guru yang tidak mendapatkan TPG 2023 meski sudah telah bersertifikasi. (**)