BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Laporan bakal calon kepala desa (balon kades) Muara Mulutan Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan (BS), M. Yamin direspon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS.
Selasa (2/5/2023), DPMD BS mengundang panitia Pilkades Muara Pulutan, panitia Pilkades Kecamatan Seginim, dan Inspektur Ipda BS.
BACA JUGA:Tak Terima Dicoret Pencalonan, Balon Kades Muara Pulutan Laporkan 7 Panitia Pilkades ke Polisi
Dalam rapat tersebut, DPMD mendengarkan penjelasan masing-masing pihak terkait laporan M. Yamin.
Dari penjelasan yang didapat, disimpulkan jika panitia Pilkades Muara Pulutan sudah menjalankan mekanisme sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades.
BACA JUGA:Mau Ditembak Soft Gun, Warga Jeranglah Tinggi Laporkan Warga Muara Pulutan ke Polisi
“Kalau penjelasan panitia Pilkades Muara Pulutan, mereka sudah menjalankan tahapan dan mekanisme sesuai Perbup.
Artinya memang tidak ada permasalahan di situ. Pak M. Yamin (pelapor) kami minta bukti ceklis dia menyampaikan berkas pendaftaran, juga tidak ada,” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD BS, Mukhlis, SH.
BACA JUGA:Dana Pilkades Bisa Dianggarkan Melalui APBDes
Karena tidak ada bukti ceklis, laporan M. Yamin dianggap lemah. Apalagi panitia pilkades telah menjalankan tahapan sesuai mekanisme dan aturan yang tertuang di Perbup.
Dua balon kades dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai calon kades.
BACA JUGA:Sepakat...! Pilkades Serentak di Seluma Awal September
“Laporan yang disampaikan M.Yamin itu sulit untuk dibuktikan. Soalnya bukti dia memang pernah mendaftar ke panitia pilkades tidak ada. Jadi kami sudah menyimpulkan laporan itu,” tegas Mukhlis.
Diketahui, M.Yamin melayangkan protes karena dirinya dicoret sebagai balon kades Muara Pulutan karena tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir