16. panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 126.581 Pemilih Sementara Pemilu 2024, Berikut Sebarannya
Siapa yang berhak menandatangani surat surat pengunduran diri dan kapan surat diserahkan?
Pasal 14
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
BACA JUGA:Kerusakan Jaringan, Pesawat Citilink Bengkulu-Jakarta Gagal Berangkat
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
BACA JUGA:Viral Kisah Perempuan Gagal Menikah Karena Orang Ketiga, Padahal Sudah Tunangan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan
rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Pasal 15
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
BACA JUGA:Fakta Unik Wanita Berhijab, Disayang Tuhan dan Terhindar Dari Kanker Kulit
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: