Catat! Bakal Caleg dengan Pekerjaan Ini Wajib Mundur, Ada ASN dan Kades

Jumat 05-05-2023,19:15 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Partai politik peserta pemilu 2024 sudah bisa mengajukan nama-nama bacaleg mereka sesuai dapil masing-masing.

BACA JUGA:Usai Dilantik, 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Dapat Gaji Segini

Pengajuan bakal caleg ini dibuka KPU sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Khusus di hari terakhir atau 14 Mei 2023, pengajuan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.

Sedangkan pendaftaran bacaleh 1-13 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

BACA JUGA:SELAMAT! 5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Dilantik 14 Mei 2023

Dalam pengajuan bakal caleg, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam PKPU, salah satunya mengatur terkait surat pengunduran diri bakal caleg yang memiliki pekerjaan atau profesi tertentu.

BACA JUGA:Bakal Calon DPD Bengkulu Ini Naik Angkot Datangi KPU, Ini Filosofinya

Artinya, bakal caleg yang memilki pekerjaan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harus mundur.

Berdasarkan pasal 12, setidaknya ada 16 jenis pekerjaan yang wajib mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 

16 Pekerjaan tersebut yakni:

BACA JUGA:Siapa 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih? Berikut Daftarnya

1. kepala daerah

2. wakil kepala daerah

Kategori :