a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a
BACA JUGA:CATAT! 7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan
rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
BACA JUGA:8 Jenis Hijab Yang Bisa Memancarkan Aura Positif Wanita, Kaum Adam Dijamin Kelenger
Pasal 16
Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat 27 Desa di Seluma Belum Dibayar
Pasal 17
Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan
panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan
Bakal Calon. (**)