KAUR, RASELNEWS.COM - Kemelut Pilkades Jawi, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Bengkulu sejak tahun 2020 berakhir sudah.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) gugatan pilkades yang diajukan Cakades Jawi Kecamatan Kinal, Didi Aryanto.
BACA JUGA:PTUN Perintahkan Pilkades Jawi Diulang
Dengan putusan ini, Pemkab Kaur akan menjalankan putusan pengadilan dengan melantik Yendra Haito sebagai Kades terpilih.
Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, MH mengatakan, sesuai arahan Bupati, putusan hukum yang memenangkan Yendra Haito sebagai Kades Jawi terpilih akan dijalankan.
BACA JUGA:Banding, Pilkades Jawi Molor Lagi
“Saat ini SK sedang disiapkan dan akan diajukan ke Bupati," ujar Dasrul.
Sengketa Pilkades Jawi sudah bergulir sejak 2020 lalu atau berjalan tiga tahun. Namun pelantikan Yendra sebagai Kades Jawi masih dalam proses penerbitan SK.
“Setelah SK diterbitkan, kami serahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) untuk menjadwalkan pelantikan," sambung Dasrul.
BACA JUGA:Pilkades Jawi Belum Usai, Dasrul: Tunggu PK
Dalam proses gugatan Pilkades Jawi, PTUN Bengkulu awalnya memenangkan Didi Aryanto.
Namun pada banding yang dilakukan Yendra Haito, PTTUN Medan mengabulkan bandingnya.
Didi kemudian mengajukan PK ke MA. Upaya itu kandas. MA justru menguatkan keputusan PTTUN Medan.
BACA JUGA:Dana Pilkades Bisa Dianggarkan Melalui APBDes
Putusan penolakan PK sesuai surat nomor 201/PKTUN/2022 tertanggal 26 Desember 2022 yang diterima PTUN Bengkulu yang dikirimkan kepada Yendra pada 2 Maret 2023.