BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan siang ini akan menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Informasi yang diterima Raselnews.com, ada 2 parpol yang mendatangi KPU untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Yakni Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Tok! Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Rencananya PKS akan datang pukul 14.00 WIB. Sedangkan PDI Perjuangan pada pukul 15.00 WIB.
Pendaftaran ini merupakan perdana. Sebab, terhitung pembukaan pendaftaran 1 Mei 2023 hingga Rabu (4/5/2023), belum satupun parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Bengkulu Selatan.
Padahal, pendaftaran tinggal memasuki penutupan atau 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Usai Dilantik, 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Dapat Gaji Segini
"Sampai siang ini belum ada yang mengajukan. Baru sebatas koordinasi. Tapi sudah ada beberapa partai yang memberikan konfirmasi untuk mendaftar," ujar Anggota KPU BS, Edvan Diansari kepada Raselnews.com Rabu (4/5/2023).
Menurut Edvan, menurut Pasal 9 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon yakni:
BACA JUGA:Bakal Calon DPD Bengkulu Ini Naik Angkot Datangi KPU, Ini Filosofinya
(1) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa daftar
Bakal Calon yang menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
BACA JUGA:Siapa 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih? Berikut Daftarnya
(2) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
BACA JUGA:KPU Hanya Beri Waktu 13 Hari Bagi Parpol Ajukan Balon DPRD
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.