Keributan antara pelaku dan korban diduga dipicu perselisihan saat keduanya sedang nongkrong di warem.
BACA JUGA:Khusus Pensiunan, Kantor Pos Sediakan Pinjaman Plafon Rp250 Juta Tanpa Biaya Adminitrasi
BACA JUGA:5 Parpol Pemilu 2024 Terancam Tanpa Caleg di Bengkulu Selatan, Ada Partai Golkar
Keduanya kemudian terlibat perkelahian fisik, pelaku kemudian mengarahkan sajam ke korban dan mengenai jari jempol.
Beruntung perkelahian itu cepat dilerai pengunjung yang lain.
Atas penganiayaan tersebut, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan sajam dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (red)