6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi, Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau Kelompok usaha lainnya.
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Warning Pedagang Pasar Ampera, 2 Sanksi Siap Diterapkan
BACA JUGA:Selalu Terbayang Wajah Adik, Kakak Penusuk Adik Kandung di Seluma Menyerahkan Diri
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan/atau Calon Peserta Magang di luar negeri.
9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
10. Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
BACA JUGA:Kepada Kapolres Bengkulu Selatan, Pedagang Mengaku Pasar Kutau Tak Aman, Meja Saja Hilang
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Ini Sabtu 13 Mei 2023
Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:
1. Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:MUI Temukan Dugaan Penyimpangan Ponpes Al Zaytun, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Dibahas Serius
BACA JUGA:Penghasilan ASN Bertambah, Menteri Keuangan Alokasikan Uang Daya Tahan Tubuh, Nominal Mengiurkan
Ada 5 jenis KUR Mandiri 2023 yang dapat diberikan kepada calon debitur, terdiri atas:
KUR Super Mikro
KUR Mikro
KUR Kecil
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)
KUR Khusus