BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Perhatian serius bagi pelaku usaha di Indonesia.
Tahun depan ada beberapa jenis usaha yang wajib memiliki sertifikat halal.
Jika sampai tahun 2024 pemilik 3 jenis usaha itu belum juga mendapatkan sertifikat halal, maka siap siap disanksi.
BACA JUGA:Kenali 4 Ciri Fisik Wanita Bernafsu Tinggi, Nomor 3 Kerap Disepelekan
BACA JUGA:Indonesia Taklukkan Kanada 4 : 0 pada Sudirman Cup 2023
Lantas apa saja jenis usaha yang wajib memiliki sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan ada 3 jenis usaha yang wajib memiliki sertifikat halal, yakni:
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI, BCA dan Mandiri Terbaru, Bisa Pinjam Hingga Rp500 Juta
1. Produk makanan dan minuman
2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Tiga kelompok tersebut diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya.
BACA JUGA:WAJIB TAHU! 3 Waktu Dianjurkan Tidak Mandi, Bisa Fatal Akibatnya
BACA JUGA:Bank Bengkulu Tawarkan Pinjaman untuk Perangkat Desa, Plafon Rp75 Juta, Berikut Syaratnya
Jika sampai tahun depan masih ditemukan 3 produk itu belum memiliki sertifikat halal, maka pemilik usaha bisa dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
BACA JUGA:Cuaca Panas di Bengkulu Masih Akan Terjadi Hingga Beberapa Waktu Kedepan, BMKG Sebut Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Silon Dikunci, Input Dokumen Bacaleg Partai Gelora Bengkulu Selatan Hingga Dini Hari
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham.
Tahun ini Kementerian Agama RI melalui BPJPH sudah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis (Sehati).
BACA JUGA:4 Pekerja Tower BTS yang Disandera KKB Papua Dibebaskan, 2 Terluka
BACA JUGA:Nongkrong di Warem Kakek Kena Tusuk Senjata Tajam
Para pelaku usaha yang ingin mendaftar sertifikat produk halal 2023 segera mengakses melalui laman ptsp.halal.go.id.
Syarat-syarat pendaftaran mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain:
BACA JUGA:Warga Desa Nanjungan Temukan Kambing Jantan Dalam Karung, Tersembunyi di Area Kebun Sawit
BACA JUGA:Kawasan Hutan Bengkulu Selatan Terancam, Pemkab Bengkulu Selatan Kerja Sama dengan KKI WARSI dan WALHI
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)