PALEMBANG, RASELNEWS.COM - Sumpah pocong akhirnya menjadi langkah terakhir Rian Antoni (40) alias Anton, Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, untuk membuktikan jika ia benar-benar tidak melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya.
Sumpah pocong itu digelar di depan Mushola Al Hannan dan disaksikan warga, Kamis 18 Mei 2023 pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:82 Kades di Kaur Diwarning Jaksa, Ternyata Ini Penyebabnya
Anto mengaku sedikit merasa lega setelah melakukan mubahalah sumpah pocong.
"Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri," ujar Rian saat ditemui di kediamannya usai melakukan sumpah pocong dikutip sumeks.co.
Proses sumpah pocong dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor yang diketahui adalah Rudi Wijaya.
BACA JUGA:KPU Kaur Terima Surat Sakti, Peluang Kader PKN Ikut Pemilu Kembali Terbuka
Menurut Anton, awalnya pihak pelapor bersedia hadir. Namun saat proses, justru tidak terlihat.
Anton mengaku, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua. Sumpah pertama pada bulan 10 tahun 2022 lalu menggunakan Alqur'an sebagai saran sumpah.
Saat Mubahalah kedua, Anton digiring dari rumahnya yang berada sekitar 30 meter dari mushola.
BACA JUGA:Pelajar Kaur Yang Lolos Paskibraka Nasional Ternyata Anak Kepala Desa, Seperti Ini Riwayatnya
Saat tiba di luar mushola, Anton sempat disambut dengan teriakan warga yang telah lama menunggu dan memadati mushola.
Kuasa Hukum Anton, John Fredi SH, memberikan sambutan lalu mengambil kain kafan dan kemudian mulai memotong.
Setelah dikafani, tidak lama kemudian Anton membacakan sumpah Mubahala yang dibuatnya tanpa paksaan.
BACA JUGA:Akibat Ulah Lelaki Berbadan Besar, Pelajar SMK Menangis Histeris, Seperti Ini Kejadiannya
Sekitar 30 menit, prosesi sumpah pocong digelar dan Anton kembali ke rumah.
"Sumpah pocong ini dilakukan setelah Anton dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tapi yang melaporkan tidak hadir," ujar John.
Sumpah pocong dilakukan, karena Anton menantang melakukan sumpah pocong lantaran telah dituduh melakukan perbuatan asusila atau pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA:Mudah dan Terbukti Membayar! Download Aplikasi Ini, Dapatkan Saldo DANA Rp2.000.000
Diketahui Anton telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.
Selama 5 bulan, Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu. “Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” sebut Anton. (red)