BACA JUGA:4 Pejabat Hasil Seleksi JPTP Seluma Dilantik Bulan Ini
"Bagaimana kami mau melakukan uji KIR, jika mobil dalam kondisi rusak," imbuhnya.
Seperti diketahui Dinas Perkimhub meminta 89 desa pemegang mobil desa melakukan perpanjangan pinjam pakai dengan terlebih dahulu memperlihatkan bukti lunas pajak serta bukti uji KIR dari BPKB Seluma.
Hal ini selanjutnya akan menjadi syarat pencairan ADD Tahap kedua. (rwf)