Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).
Dalam hadis lainnya, disebutkan bahwa Rasulullah saw.
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
BACA JUGA:Rekomendasikan LKPJ 2022, Ini Catatan DPRD Kaur
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari, no. 3359).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, saat hendak membunuh cicak, sebaiknya cukup memukulnya sekali.
Dalam satu pukulan, seseorang akan mendapatkan pahala seratus kebaikan. Namun, jika membunuh cicak berkali-kali, pahala akan dikurangi oleh Allah SWT.
BACA JUGA:Si Pahit Lidah, Manusia Sakti Dari Sumatera Selatan, Sekali Berucap Jadi Kenyataan
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak setiap cicak yang ditemui harus dibunuh.
Menurut hadis, tindakan membunuh cicak hanya disunahkan jika cicak tersebut membahayakan.
Dengan demikian, dalam menjalankan hukum membunuh cicak dalam Islam, sebaiknya berlaku kebijaksanaan dan mempertimbangkan apakah cicak tersebut benar-benar membahayakan atau hanya sekadar mengganggu.
Jika tidak ada ancaman nyata, disarankan untuk mencari cara lain yang lebih manusiawi untuk mengusir cicak dari rumah. (red)