RASELNEWS.COM - Cicak merupakan hewan yang sangat mudah ditemui. Hewan ini akrab dengan lingkungan rumah kita.
Mayoritas orang, banyaknya cicak pastinya sangat mengganggu. Apalagi kotoran hewan reptil kerap mengotori dinding, perabotan dan meja makan.
BACA JUGA:Lamaran Dengan Mahar Jepit Rambut Senilai 6,3 Milyar ditolak
Yang semakin membuat resah, cicak kerap memakan hidangan yang disimpan dalam lemari. Hal ini jelas keraguan akan kesehatan makanan yang telah disentuh cicak.
Lalu apa tindakan kita?
Dalam agama Islam, memang diajarkan untuk menyayangi semua makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa ta'ala, termasuk cicak.
BACA JUGA:Bukan Kaleng Kaleng, Harga 9 Barang Antik Ini Sebanding dengan Harga 3 Ribu Unit Mobil Alphard
Namun, bagaimana jika cicak tersebut mengganggu? Apakah bisa dibunuh?
Sebelum masuk bagaimana hukum membunuh cicak dalam Islam, perlu diketahui, menurut Imam Suyuthi dalam "al Asbah an Nazhoir", binatang dapat dibagi menjadi 4 kategori:
1. Binatang yang tidak membahayakan dan memiliki manfaat, tidak boleh dibunuh.
2. Binatang yang berbahaya dan tidak memiliki manfaat, dianjurkan untuk dibunuh, seperti ular dan binatang berbahaya lainnya.
BACA JUGA:Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un! Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia di Jakarta
3. Binatang yang memiliki manfaat namun juga berbahaya, seperti burung elang, tidak dianjurkan untuk dibunuh.
4. Binatang yang tidak memiliki manfaat dan tidak berbahaya, seperti ulat dan beberapa jenis serangga, tidak diharamkan dan tidak dianjurkan untuk dibunuh.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, terdapat penjelasan tentang keutamaan membunuh cicak.