21 Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Metode SSGD: Kamis, 27 Juli 2023 s.d Rabu, 2 Agustus 2023
22 Pleno Penetapan nama terpilih: Kamis, 3 Agustus 2023 s.d Jumat, 11 Agustus 2023
23 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: Sabtu, 12 Agustus 2023
24 Pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: Senin, 14 Agustus 2023 s.d Rabu, 16 Agustus 2023
BACA JUGA:Profil 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2023-2028
Sementatara, Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sebagai berikut
1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Terpilih Periode 2023-2028
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Terpilih Periode 2023-2028