9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Terpilih Periode 2023-2028
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028
15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
Sedangkan Berkas atau dokumen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sebagai berikut:
a) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
BACA JUGA:SELAMAT! Ini 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 Terpilih
b) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;