JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyadi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Gaji 13 yang dinanti-nanti mulai akan dibayar Senin 5 Juni 2023.
BACA JUGA:Pemilik Lima Shio Ini Berkepribadian Baik, Suka Menolong dan Rezekinya Lancar
Kepastian ini setelah Kementerian Keuangan menyebut jika per 5 Juni 2023 kementerian dan lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) Gaji 13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN.
BACA JUGA:Sakti Mandraguna, Tiga Aliran Silat Bengkulu, Ternyata Warisan Si Pahit Lidah
"SPM gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni). Sebab tanggal 1-4 kan libur," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto
Pemberian gaji 13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:Masya Allah! Doa Pendek Dalam Shalat Ini Membuat Puluhan Malaikat Berebut Mencatatnya
Gaji 13 diberikan untuk membantu para PNS dalam biaya pendidikan anak-anak mengingat Juni merupakan bulan penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Gaji 13 yang dibayarkan sama dengan gaji atau pensiun ditambah tunjangan yang melekat. Baik itu tunjangan keluarga, jabatan struktrual/fungsional/umum dan tunjangan pangan), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
BACA JUGA:Wow! Ternyata Ini Rahasia Kesaktian Si Pahit Lidah, Siapa yang Memiliki Ucap Ini Akan Menjadi Sakti
"Anggaran gaji 13 kurang lebih sama dengan THR. Sebab jumlah hitung-hitungnya sama," kata Tri.
Untuk membayar THR 2023 disiapkan anggaran di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.
BACA JUGA:Danau Merah di Perbatasan Provinsi Bengkulu, Konon Simpan Mustika Merah Delima, Berikut Kisah Lengkapnya
Pensiunan PNS juga menerima gaji 13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun. Pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Sementara itu, khusus pensiunan PNS, ada 7 syarat dari PT Taspen yang perlu dipenuhi untuk bisa mendapatkan gaji ke-13 itu. Yakni:
BACA JUGA:ASTAGA! PNS di Bengkulu yang 6 Hari Tak Pulang Ditemukan di Sumsel, Hati Suami Seketika Hancur
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP)
2. Fotokopi SK Pensiun
3. SKPP yang dikeluarkan dan disahkan oleh KPPN atau Pemda
4. Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP)
BACA JUGA:Wabup Rokan Hilir Digerebek Bersama Wanita di Kamar Hotel di Pekanbaru
5. Fotokopi buku rekening
6. Pasfoto suami dan istri ukuran 3x4 (2 lembar)
7. Fotokopi NPWP
BACA JUGA:Horor, Tubuh IRT Ini Lebam Usai Tidur Bersama Suami, Ketika Dicek? Langsung Pindah Rumah
PT Taspen mensyaratkan 7 dokumen dalam pencairan gaji 13 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam administrasi kepegawaian. (red)