KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri: Dapatkan Bansos Rp12 Juta per Semester, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu 28-05-2023,11:35 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar gembira bagi lulusan SMA, SMK, dan MA ataupun yang telah lulus dua tahun sebelumnya dan ingin melanjutkan kuliah jalur mandiri namun mengalami keterbatasan biaya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 jalur mandiri.

BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran Beasiswa Prestasi Siswa SMA/SMK Dibuka, Ada Jalur Khusus Hafiz Quran

Nah, pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka. Bantuan sosial (bansos) KIP 2023 ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah.

KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa terpilih dalam 5 klaster berdasarkan wilayah. Terdiri yaitu

Kluster 1 : Rp 800.000
Kluster 2 : Rp 950.000
Kluster 3 : Rp 1.100.000
Kluster 4 : Rp 1.250.000
Kluster 5 : Rp 1.400.000

BACA JUGA:20 Calon Penerima Beasiswa Universitas Al Azhar Mesir Tahun 2023 Lolos Seleksi

Mahasiswa yang diterima jalur mandiri melalui skema KIP Kuliah 2023 bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi prgram studi antara lain:

1. Bantuan biaya kuliah pada program studi akreditasi A maksimal Rp12 juta per semester.

2. Bantuan biaya kuliah pada program studi akreditasi B maksimal 4 juta per semester

BACA JUGA:Peluang Bagi Pelajar Indonesia, Universitas Al Azhar Mesir Berikan Kuota Beasiswa 2023, Ini Syaratnya

3. Bantuan biaya kuliah pada program studi akreditasi C maksimal 2,4 juta per semester genap dua tahun 

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

1. Penerima KIP Kuliah adlah siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun beerjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023 Ditutup 31 Mei, Kuota Terbatas, Simak Cara Daftarnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin;

3. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi;

Kategori :