SELUMA, RASELNEWS.COM - Informasi bagi pengurus partai politik yang memiliki kursi perwakilan di DPRD Seluma, sebentar lagi dana bantuan partai politik (Banpol) segera cair.
Pemda Seluma sudah menyiapkan anggaran Rp 887 juta untuk disalurkan ke parpol sesuai jumlah perolehan suara sah pada pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA: Sudah Lama Dinanti, Rehab TPI Belum Juga Terealisasi, Sepertinya Harus Berlapang Dada Lagi
BACA JUGA:Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jumlah Sasaran Seluruh Provinsi
Saat ini Kesbangpol Seluma masih menunggu SK Bupati sebagai dasar untuk membayar. Kemudian hasil audit penggunaan dana Banpol tahun lalu juga baru keluar.
"Penentuan dana banpol sama dengan bantuan-bantuan lain. Harus ada SK bupati. Sebab, banpol adalah dana hibah dari pemkab untuk partai politik (parpol)," tegas Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi, kemarin.
BACA JUGA:Hapus Kontrak PPPK Guru, Benarkah Bisa Terealisasi? Ini Kata DPRD dan PGRI Bengkulu Sangat
BACA JUGA:Harga Elpiji Resmi Naik, Pangkalan dan Agen Wajib Patuhi HET, Jika Tidak?
Setelah SK bupati keluar, kemudian baru bisa melakukan proses pencairan. Proses pencairan harus menyertakan beberapa syarat.
Salah satunya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana banpol tahun 2022.
"Jika tidak dilengkapi syarat itu, maka parpol tidak bisa mengajukan pencairan," tegasnya.
BACA JUGA:Jangan Jual Suara, 15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades, Ini Jadwal dan Desanya
BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, Shio Kelinci Menggebu Gebu, Shio Naga Terlalu Percaya Diri
Tahun ini dana parpol masih mengacu pada anggaran tahun 2022, yakni sebesar Rp 887 juta. Dengan besaran per satu suara sah Rp 8.000, dari total perolehan suara sah sebanyak 110.886 suara.
Dana banpol harus digunakan untuk pendidikan politik 60 persen dan 40 persen untuk biaya operasional parpol.