BENGKULU, RASELNEWS.COM - Seorang lelaki berprofisi sebagai sopir berinisial He (48) warga Curup Rejang Lebing dibekuk Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
He ditangkap pada Senin 5 Juni 2023 karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
He ditangkap saat hendak melakukan transaksi di jalan A. Yani Curup Timur.
BACA JUGA:Gali Dugaan Korupsi SMK IT Al-Malik, Saksi Bakal Kembali Dimintai Keterangan
BACA JUGA:Jufrizal Jabat Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Semoga Segera Ditunjuk Direktur Definitif
Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan mengatakan tersangka diketahui sebagai seorang residivis kasus perjudian toto gelap (togel).
He diduga keras menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, karena saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu sabu.
BACA JUGA:FIX! Higgs Domino Island Disembunyikan Google, Update HDI Versi N Diarahkan ke X8 Speeder Originial
BACA JUGA:Cukup Anda Yang Tahu! Ini Tiga Kunci Sukses, Semuanya Mudah dan Bisa Dipelajari
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan 3 paket sabu-sabu siap edar," beber Tony dalam keterangannya kepada wartawan.
Dari hasil penelusuran petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya, juga asal Curup.
BACA JUGA:Tiga Mahluk Paling Sakti Di Dunia, Diyakini Bisa Hidup Kekal, Semuanya Ada Di Indonesia
BACA JUGA:SIAL! Dikira Obat Tetes Mata Ternyata Lem Super, Begini Jadinya
Setelah mendapatkan sabu-sabu, tersangka menjualnya di seputaran daerah Curup. Diduga, tersangka telah beraksi kurang lebih dua tahun terakhir.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di Provinsi Bengkulu. (red)