BACA JUGA:Enam Kota Tertua Di Indonesia, Dua Di Sumatera, Bengkulu dan Lampung Tak Masuk Hitungan
Ditegaskan Ahmad Soepriadi, dirinya akan mengikuti proses yang ada dan tetap lapang dada serta akan mempertanggung jawabkan apa yang terjadi nantinya.
"Ya harus ini (mengikuti proses hukum). Terima dengan lapang dada. Kita serahkan saja, kita ikuti proses yang seharusnya," sambung Ahmad Soepriadi.
BACA JUGA:Pertanyaan Netizen, Rebecca Klopper Masih Perawan? Jawabannya Bikin Penasaran
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan mengusut dugaan korupsi dana BOS dan Dana Hibah SMK IT Al Malik.
Saat ini ststua pengusutan kasus itu sudah di naikan status ke penyidikan.
Estimasi kerugian negara sekitar Rp 200 juta dari total anggaran Rp 664 juta yang merupakan total keseluruhan dari anggaran Dana BOS tahun 2021 Rp 140 juta, Dana BOS tahun 2022 Rp 374 juta dan dana Hibah tahun 2022 Rp 150 juta.
BACA JUGA:PERTANDA BURUK! Berita Hoaks Higgs Domino Island akan Diblokir Permanen di Laman Kominfo Hilang
BACA JUGA:Kontingen PENAS KTNA Kaur Dilepas, Petani dan Nelayan Diminta Sekda Lakukan Ini
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan, di dapati beberapa kejanggalan seperti siswa fiktif atau penggelembungan jumlah siswa.
Kemudian, adanya dugaan mark up pengadaan peralatan kantor atau sekolah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (red)