Disdikbud juga akan melakukan pengawasan kesetiap sekolah untuk mencegah hal tersebut terjadi, karena ijazah adalah hak bagi semua pelajar yang sudah lulus sekolah.
"Secara aturan tidak ada yang namanya pungutan karena semuanya sudah dianggarkan oleh Pemerintah. Kami imbau kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun," pungkasnya. (rwf)