BACA JUGA:Usai Shalat, Syekh Ali Jaber Sarankan Baca Ayat Pendek Ini, Jaminannya Masuk Surga
“Terkait pembuatan soal dan teknis pelaksanaan tes tertulis, itu akan dirancang lebih lanjut. Tentunya melibatkan semua pihak terkait, termasuk panitia pilkades di desa tersebut. Nanti tes tertulisnya akan dilaksanakan di desa itu,” sambung Agustian.
Dikatakan Agustian, tes tertulis dilakukan untuk menentukan cakades terpilih telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
BACA JUGA:Wow! MenPAN-RB Ungkap Ada Camat Dapat Tukin Rp80 Juta
Artinya peraturan tersebut sudah baku. Dan hal ini bukan pertama akan dilakukan. Sebelumnya tes tertulis antara dua cakades yang mendapat suara imbang pernah digelar di Desa Manggul Kecamatan Manna. (yoh)